Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS, BKN Jelaskan Aturannya

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Ekspresi Abdul Somad dalam konferensi pers setelah bertemu bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2019. MUI mengundang penceramah itu untuk mengklarifikasi atau tabayyun terkait video ceramah soal salib yang sedang viral. TEMPO/Subekti
Ekspresi Abdul Somad dalam konferensi pers setelah bertemu bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2019. MUI mengundang penceramah itu untuk mengklarifikasi atau tabayyun terkait video ceramah soal salib yang sedang viral. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ustaz kondang Abdul Somad atau UAS dikabarkan berhenti dari jabatannya sebagai pengajar sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, Riau. UAS mengundurkan diri karena terkendala kesibukan dalam berdakwah.

Selama ini, UAS memang dikenal sebagai salah satu ustaz yang kerap mengisi ceramah agama di berbagai tempat di Indonesia.

Menanggapi pengunduran diri Ustad Abdul Somad,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak mempersoalkan hal itu. Kepala Biro Humas BKN,Mohammad Ridwan mengatakan, PNS bisa saja mengundurkan diri dari jabatannya. “Bisa saja,” kata Ridwan saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. 

Namun, Ridwan meminta informasi lebih lanjut soal pengunduran diri UAS ini ditanyakan ke pihak Kementerian Agama yang membawahi UIN Sultan Syarif Kasim. “Saya tidak tahu detailnya, bisa ditanyakan ke Kemenag, agar tidak salah informasi detil,” kata dia.

Namun demikian, kata Ridwan, ketentuan pengunduran diri atas permintaan sendiri ini telah ada aturannya sendiri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS dalam BAB VIII tentang Pemberhentian. Pasal 238 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri, menjelaskan tiga aturan utama mengenai hal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Namun pada poin kedua, permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama satu tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Pada aturan ketiga, disebutkan permintaan berhenti tersebut dalam ditolak atas enam alasan, yaitu: pertama, sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; kedua, terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; ketiga, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Keempat yaitu sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; kelima,. sedang menjalani hukuman disiplin; dan kelima, alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak kuliah umum yang menghadirkan penceramah Abdul Somad. Pihak UGM meminta acara yang sedianya digelar di masjid kampus itu dibatalkan. “Berkaitan dengan acara yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 12 Oktober 2019, pimpinan universitas meminta agar acara tersebut dibatalkan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2019.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

23 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Waaspers Panglima TNI Brigjen TNI Agus Hadi Waluyo saat membuka TKD Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI Tahun Anggaran 2024 di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-BKN
Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

9 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

10 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

11 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.